JAKARTA, iNewsSidoarjk.id -Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Melangsir dari iNews.id, Saiful terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Sebelum dilakukan penahanan, Saiful dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini.
"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastuktur di Pemkab Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dikutip dari iNews.id, Saiful sebelumnya pernah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2020 lalu.
Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait