Usai Ferdy Sambo, Kini Rizky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Khafid Mardiyansyah , Okezone
Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara 13 Tahun, Selasa (14/2/2023).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara 13 Tahun.

Melangsir dari okezone.com Ricky Wibowo disebutkan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat," jelas majelis hakim, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal divonis karena melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan 8 tahun pidana penjara.

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. iNewssidoarjo.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network