JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara 13 Tahun.
Melangsir dari okezone.com Ricky Wibowo disebutkan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat," jelas majelis hakim, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal divonis karena melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan 8 tahun pidana penjara.
JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. iNewssidoarjo.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait