Mantan Hakim Itong Diperlakukan Sama Dengan Narapidana Lainnya

Yoyok Agusta
Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi oleh jaksa KPK ke Lapas I Surabaya, Rabu (1/2/2023).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi oleh jaksa KPK ke Lapas I Surabaya siang ini (1/ 2). Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Instansi plat merah yang dipimpin Imam Jauhari itu menyatakan bahwa Itong tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.

"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada siang hari tadi. Sekitar pukul 11.00 WIB.

"Diantarkan petugas, dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," terang Imam.

Pihak lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Jalu.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network