Sebelumnya, kasus ini berawal dari tersebarnya video syur diduga Ketua DPRD PPU berinisial SMN dengan perempuan berinisial FA (25). Keduanya bertemu di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Pada pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan. FA kemudian dibawa SMN ke hotel dan memintanya masuk terlebih dahulu ke kamar yang telah ditentukan kader Partai Demokrat tersebut.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Setelah itu FA meninggalkan lokasi kamar hotel. Tak berselang lama tersebar video syur sehingga SMN melaporkan FA ke Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://kaltim.inews.id/berita/kasus-video-syur-diduga-ketua-dprd-ppu-kaltim-bareskrim-tetapkan-3-tersangka/all
Editor : Nanang Ichwan