Apalagi, sudah sejak 19 tahun lalu RUU PPRT diperjuangkan di DPR RI, dan telah 2,5 tahun tertahan di meja pimpinan DPR agar menjadi RUU inisiatif DPR. Sehingga, dengan disahkannya aturan tersebut akan melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerja yang bekerja di balik tembok.
Lebih jauh meurut dia, kekerasan yang terjadi pada PRT tersembunyi diantara tembok yang tidak terlihat. Dan hingga hari ini, Pemerintah dan DPR masih abai pada kenyataan-kenyataan yang menyakitkan bagi mereka. Desember 2022 merupakan titik nadir RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Presiden dan Ketua DPR masih bergeming dengan isu ini. Maka Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT menyerukan: Pada Yang Mulia: Pak Presiden & Pimpinan DPR, dengarkan suara para perempuan - ibu PRT korban di balik tembok.
"Aksi para ibu-ibu ini nendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara mendukung pengesahan UU PPRT demi menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhadap ibu-ibuPekerja Rumah Tangga (PRT)," harapnya
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait