Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo melalui Kepala Bidang Pasar, Hudi Prasetiyo tidak mengetahui terkait penarikan retribusi yang dilakukan paguyuban.
"Intinya sejak tahun 2019 kami sudah tidak menarik retribusi. Mungkin itu inisiatif mereka sendiri," katanya.
Mediasi perwakilan PKL Pasar Larangan dengan Satpol PP dan Disperindag Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).
Ia berharap permasalah penarikan retribusi oleh paguyuban tak diperpanjang lagi. Dari hasil mediasi, pedagang sepakat untuk direlokasi ke tempat yang telah disediakan oleh dinas terkait.
"Tidak usah diperpanjang lagi. Para pedagang sudah sepakat untuk direlokasi," tandasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait