SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Target pendapatan pajak Pemkab Sidoarjo menjelang tutup tahun 2022 mencapai target. Data BPPD Pemkab Sidoarjo menyebut realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai 102,17 persen.
Data tersebut berdasarkan total penerimaan pajak per 27 November kemarin sebesar Rp.1,091 triliun lebih besar dari target yang ditetapkan yakni Rp. 1,068 triliun.
Pendapatan pajak tersebut dari sembilan jenis pajak daerah itu yang paling tinggi realisasinya yakni pajak BPHTB sebesar Rp. 379, 761 miliar atau 114, 39 persen. Kemudian disusul pajak parkir sebesar Rp.16,315 miliar atau 108,77 persen.
Di susul pajak hiburan sebesar Rp. 5,882 miliar atau 106,95 persen. Selanjutnya, pajak Hotel sebesar Rp. 17, 989 atau 102, 80 persen, serta pajak PBB, pajak Air Tanah masing-masing sudah mencapai 100 persen.
Sedangkan pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame dan Pajak Restoran realisasinya masih belum sampai 100 persen dan bakal dimaksimalkan di bulan Desember nanti.
Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan faktor tercapainya target penerimaan pajak tahun 2022 itu ditunjang dengan optimalisasi sosialisasi kepada para wajib pajak (WP).
Selain itu, menurut dia, adanya fasilitas pelaporan pajak online yang disiapkan BPPD. Ari juga menjelaskan, dengan memberikan kemudahan kepada WP dalam melakukan transaksi pembayaran pajak melalui online perubahannya signifikan, seperti pajak restoran dan pajak hotel.
"Kemudahan transaksi pembayaran pajak online ini yang terus kita dorong, kita sosialisasikan kepada para WP agar saat membayar pajak tidak diakhir waktu," jelasnya.
"Untuk tiga jenis pajak yang belum sampai 100 persen, akan dimaksimalkan di bulan Desember ini," ulasnya.
Editor : Nanang Ichwan