4 Senior yang Aniaya Prada M Indra Wijaya hingga Meninggal juga Aniaya 6 Junior Lainnya

riana rizkia
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. (Foto dok TNI AU).

Diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan junto Pasal 131 ayat (3) KUHP tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Sementara sanksi administrasi mendapat pemecatan, dikeluarkan dari dinas kemiliteran.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://papua.inews.id/berita/terungkap-4-senior-penganiaya-prada-indra-hingga-tewas-juga-siksa-6-junior-lainnya/all

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network