Mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Hotman Paris

Irfan Ma'ruf
Mantan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Teddy Minahasa, mantan Kapolda Jatim yang saat ini terjerat kasus dugaan penyalahgunaan peredaran narkoba memutuskan untuk mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BAP yang dicabut tersebut yang pernah disampaikan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, baik saat sebagai tersangka maupun saksi.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua," ucap Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Teddy Minahasa dilansir dari iNews.id, Jumat (18/11/2022).

"Dan (Teddy) juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ungkap Hotman Paris.

Dikembalikan ke Polda Metro Jaya Hotman menjelaskan pencabutan BAP dilakukan karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini diklaim tidak memiliki kaitan dengan Teddy.

"Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sudah kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” ucapnya.

Menurut Hotman, diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa.

Hotman menduga otak dari serangkaian kasus ini justru bukan Teddy Minahasa, melainkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.

“Jadi yang menjadi otak di sini, diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres ini, dan si wanita (Linda) tersebut," katanya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/news/nasional/hotman-paris-teddy-minahasa-cabut-seluruh-bap-kasus-peredaran-narkoba/all

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network