Sementara itu, pihak pengembang melalui kuasa hukumnya Muhammad Saiful S.H., membenarkan jika kliennya baru memberikan uang muka dalam pembelian tanah tersebut.
"Memang benar klien baru memberikan pembayaran DP kepada pemilik tanah, dan dalam transaksi itu kita juga melakukan perjanjian bersama antara klien dan pemilik tanah," ungkap Muhammad Saiful saat di konfirmasi melalui WhatApp.
Lebih jauh Muhammad Saiful menuturkan, klien juga akan melakukan pembayaran kekurangan itu. "Untuk berlian city pembebasan sudah 100% dan DVJ memang saat ini baru IJB dengan pembayaran tanda jadi, dan prinsipnya oleh klien kami PT. Arraya Berlian Perkasa akan segera dituntaskan semua pembebasannya maupun pembayarannya,"pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait