TEMANGGUNG, iNewsSidoqrjo.id – Tim Resmob Polres Temanggung berhasil menangkap R, karyawan sebuah bank BUMN di Temanggung. Warga Magelang itu dibekuk di rumah kos di wilayah Jawa Timur.
Tersangka yang telah mengubah penampilannya nyaris tak dapat dikenali. Ia juga sempat menjadi DPI selama enam bulan terkait kasus korupsi senilai Rp7,8 miliar di bank BUMN Temanggung.
“Modus tersangka untuk membobol bank adalah membuat duplikasi tagihan hadiah kepada sepuluh bank unit di bank tempatnya bekerja. Dalam tempo lima tahun dia mampu meraup uang miliaran rupiah,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, Jumat (6/10/2022).
“Saat ini sudah dikembalikan Rp700 juta, sehingga total kerugian negara yaitu sebesar Rp7,1 miliar,” katanya.
Tersangka mengaku memalsukan kuitansi dan tanda tangan palsu pimpinan cabang untuk biaya undian hadiah para nasabah. Dari hasil aksinya itu, setiap bulan rata-rata dia meraup Rp40 juta hingga Rp60 juta dari sepuluh bank unit yang ada di bawahnya.
“Uang hasil korupsi saya gunakan untuk berfoya-foya di luar negeri serta untuk melakukan investasi dan berjudi online,” kata R.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan primer pasal 2 ayat satu subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait