JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Putri Chandrawati alias PC, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya dijebloskan ke penjara oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kondisi psikologis dan fisik PC.
"Tentunya terkait dengan posisi tersangka PC, hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor, hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan, baik jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Sigit.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, kondisi PC dalam keadaan baik.
"Baru saja kami mendapatkan laporan, bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari PC saat ini dalam keadaan baik. Oleh karena itu, untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita putuskan untuk ditahan," katanya.
Terkait penahanan saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk PC.
"Standar penahanan rutan untuk PC saya kira sama dengan yang lain," kata Sigit saat jumpa pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Dia menambahkan, PC untuk sementara akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Nanti ditentukan apakah Bareskrim atau di Brimob. Selanjutnya setelah tahap kedua, akan ditentukan kejaksaan ditahan di mana," katanya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/news/nasional/ditahan-di-rutan-mabes-tak-ada-perlakuan-khusus-untuk-putri-candrawathi/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait