Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Pengendara, Kamera CCTV Ada Dimana-mana

Tangguh Yudha , MNC Portal
Apa saja yang kira-kira yang tidak boleh dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang elektronik, berikut ulasannya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kepolisian secara bertahap telah memasang banyak kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di berbagai sudut kota. Saat ini, kamera tilang elektronik ELTE sudah terpasang di 34 provinsi Indonesia.

Oleh karena itu, pengendara mobil dan motor tidak boleh melanggar lalu lintas dan etika berkendara di jalan. Langkah ini untuk menegakkan kedisiplinan serta meningkatkan kesadaran masyarakat guna menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan.

Melangsir dari iNews.id jika melanggar lalu lintas, kamera akan mengambil gambar pengendara yang melanggar lalu lintab dan dikenakan tilang elektronik.

Surat denda tilang akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan alamat pemilik nomor kendaraan. Apa saja yang kira-kira yang tidak boleh dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang elektronik,

berikut ulasannya.

1. Melanggar Rambu Lalu Lintas Banyak pengemudi mobil dan motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan bersama.

Jika terbukti melanggar, seperti menerobos lampu merah atau melawan arah bisa dikenakan tilang elektronik

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network