JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kepolisian secara bertahap telah memasang banyak kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di berbagai sudut kota. Saat ini, kamera tilang elektronik ELTE sudah terpasang di 34 provinsi Indonesia.
Oleh karena itu, pengendara mobil dan motor tidak boleh melanggar lalu lintas dan etika berkendara di jalan. Langkah ini untuk menegakkan kedisiplinan serta meningkatkan kesadaran masyarakat guna menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan.
Melangsir dari iNews.id jika melanggar lalu lintas, kamera akan mengambil gambar pengendara yang melanggar lalu lintab dan dikenakan tilang elektronik.
Surat denda tilang akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan alamat pemilik nomor kendaraan. Apa saja yang kira-kira yang tidak boleh dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang elektronik,
berikut ulasannya.
1. Melanggar Rambu Lalu Lintas Banyak pengemudi mobil dan motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan bersama.
Jika terbukti melanggar, seperti menerobos lampu merah atau melawan arah bisa dikenakan tilang elektronik
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait