SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - DPW PKB Jawa Timur menolak pengunduran diri Anang Akhmad Syaifuddin dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Pasalnya, PKB menilai kesalahan Anang dalam melafalkan teks Pancasila hanya keselip lidah.
Disamping itu, syarat untuk menjadi anggota dewan adalah bukan hafal Pancasila, melainkan bisa mengamalkan dan menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya yakni harus memiliki surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
"DPW sudah memutuskan menolak (pengunduran diri Anang dari Ketua DPRD Lumajang). Mas Anang menerima atau tidak itu hak beliau ya," kata Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, Senin (26/9/2022).
Anik mengungkapkan, banyak elemen masyarakat yang menolak pengunduran diri Anang. Masyarakat itu berasal dari kalangan pejabat desa hingga anggota NU.
Seperti kepala desa, jajaran syuriah Nahdlatul Ulama (NU), kolega yang ada di DPRD Lumajang, hingga kelompok perempuan. Penolakan mereka, sebut Anik, menunjukkan masyarakat memahami peristiwa tersebut terjadi semata karena kealpaan Anang.
"Kami juga mengapresiasi Mas Anang yang dengan gentlemen minta maaf dan mengakui kesalahan," ujar Anik.
Sebelumnya, video berdurasi lebih dari lima menit merekam saat Anang beberapa kali salah melafalkan Pancasila dihadapan puluhan mahasiswa saat demo penolakan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Video tersebut kemudian viral dan menuai banyak komentar. Anang kemudian memutuskan memundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Lumajang. Dalam surat pengunduran dirinya, Ketua DPC PKB Lumajang tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lumajang atas kesalahannya dalam melafalkan Pancasila.
Anang juga menyampaikan keputusannya mundur untuk menjaga marwah DPRD Lumajang dan sebagai pembelajaran.
“Keputusan ini murni muncul dari diri sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun,” ujar Anang. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait