Ini Peran Iptu Januar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Saat Jalani Sidang Etik

Puteranegara Batubara , Okezone
Illustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Polri menggelar sidang kode etik ketidak profesionalan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terduga pelanggara Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri, pada hari ini.

"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Melangsir dari okezone.com berdasarkan dari informasi yang dikonfirmasi MPI, Iptu Januar disidang etik lantaran yang bersangkutan melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tiga orang tersangka yang awal-awal diperiksa oleh Iptu Januar yakni, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam hal tersebut, pemeriksaan Iptu Januar ini yang dijadikan bahan rujukan bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak menembak di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network