Siksa Korban Didekat Kantor DPRD Majalengka, Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Inin nastain
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan oleh kawanan geng motor (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNewsSidoarjo.id - Kawanan geng motor tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Majalengka. Mereka terancam hukuman 3,5 tahun penjara akibat menganiaya warga di dekat gedung DPRD Majalengka pada 28 Agustus 2022 lalu.

Melangsir dari iNews.id Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus itu berawal saat terjadi perkelahian antarwarga, yang membuat warga lainnya lari menyelamatkan diri.

Khawatir jadi korban salah sasaran, ada beberapa anak di bawah umur ikut berlari ke arah Alun-Alun Majalengka, yang letaknya persis di depan Gedung DPRD.

"Korban berlari ke lapangan sintetis Alun-alun Majalengka," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus, Kamis (1/9/2022).

Tidak berhenti di situ, aksi penganiayaan juga dilakukan para pelaku dengan cara melakukan pengeroyokan. Puas melakukan penganiayaan, pelaku kemudian membawa para korban dengan menggunakan motor.

Sekitar 100 meter dari alun-alun, korban diturunkan di tengah jalan, setalah handphone yang mereka bawa dirampas pelaku.

"Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," kata dia.

"Motifnya, dendam antar geng motor. Pelaku ngira para korban merupakan anggota motor yang selama ini menjadi musuh bebuyutannya. Korban bukan geng motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut," ucap dia.

Berbekal laporan dari keluarga korban, jelas dia, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan 10 orang pelaku.

Mereka diketahui berasal dari beberapa daerah di wilayah hukum Majalengka.

"Saat melakukan penganiayaan, mereka tidak mengenakan identitas geng motor. Namun setelah dicek di rumahnya, mereka memiliki jaket geng motor," ujar Edwin.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 80 jo Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara," ujarnya.

Sementara, bersama para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu buah handphone milik korban, satu buah stun gun (alat setrum), dan sejumlah jaket identitas geng motor. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network