JAKARTA, iNewsSidoarjo,id-Misteri pembunuhan Brigadir J mulai terkuak satu per satu. Direncanakan, tim khusus Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian atau rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada pekan depan, Selasa (30/8/2022).
Ini lima fakta rekonstruksi yang dilakukan pekan depan.
1. Hadirkan 5 tersangka Rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka kasus itu. Yakni pengacara, Jaksa Penuntut Umum, dan Kompolnas. Proses itu nantinya juga bertujuan agar berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21.
Diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, berkas empat tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan.
2. Pengacara tersangka juga dihadirkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, rekonstruksi perkara nantinya selain dihadiri oleh kelima tersangka, pengacara beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut hadir.
3. Rekonstruksi memperjelas konstruksi hukum Menurut Dedi, rekonstruksi itu juga bertujuan untuk semakin memperjelas konstruksi hukum dari peristiwa pembunuhan berencana tersebut.
Selain itu, rekonstruksi tersebut digelar agar penyidik juga mendapatkan gambarang lebih jelas dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang telah dilakukan selama proses penyidikan kasus Brigadir J.
4. Berikan gambaran secara jelas Tak hanya itu, rekonstruksi tersebut untuk memberikan gambaran secara jelas kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan peristiwa yang terjadi agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP," terang Dedi.
5. Kompolnas ikut dilibatkan Dedi menjelaskan pihak Kompolnas juga dilibatkan dalam proses rekonstruksi kejadian perkara guna menjaga transparasi dan objektifitas penyelidikan perkara.
"Selain menghadirkan lima tersangka dan didampingi pengacara, nanti bersama ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU. Kemudian juga agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas," ujarnya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait