JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo (FS), tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang tak ajudannya sendiri dinilai layak disanksi pecat tidak hormat dari Polri. Hal itu yang disampaikan Poengky Indarty selaku Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).
"Untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Poengky membeberkan, aturan itu bisa dilihat dari Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022. Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Pasal 111 ayat (2) sifatnya kumulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan kata dan, maka c juga harus dilihat. Ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky menerangkan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait