Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://www.inews.id/news/nasional/rektor-unila-kena-ott-kpk-muhammadiyah-musibah-yang-memalukan-bagi-dunia-pendidikan/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait