JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Hukum KB menurut Islam sangat menarik untuk diulas. Hal tersebut agar setiap masyarakat paham apakah program Keluarga Berencana (KB) itu diperbolehkan dalam syariat Islam atau tidak.
Keluarga Berencana (KB) adalah program pemerintah untuk membatasi jumlah anak dalam satu keluarga serta mengontrol pertumbuhan populasi penduduk. Didalam KB, program yang dicanangkan adalah 2 anak cukup.
Melangsir dari iNews.id KB dilakukan dengan beragam cara yang tujuannya tak lain adalah menunda kehamilan atau mencegah terjadinya kehamilan. Secara medis program ini memang memiliki beberapa manfaat, misalnya kesehatan fisik ibu, ayah, dan anak yang telah lahir sebelumnya.
Ini juga dapat mengurangi risiko aborsi. Lantas apakah ini diperbolehkan atau dilarang di dalam Islam? Untuk menentukan halal dan haram dalam Islam bukan perkara sembarangan.
Hal ini harus berdasarkan keterangan dan alasna yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebab jika dilihat tujuannya, program KB nyatanya memiliki orientasi yang berbeda-beda. Dilansir iNews.id dari Kemenag, Selasa (12/7/2022), KB dalam Islam dikenal dengan Tanzhim an-nasl atau pengaturan keturunan.
Orientasi dasar melakukan program ini adalah perencanaan mengenai jarak kelahiran anak. Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya orangtua agar dapat memberikan ASI dan pendidikan maksimal kepada anak yang telah lahir sebelumnya.
Tujuan itu tentu berbeda dengan pembatasan atau penghapusan kelahiran yang sering disebut Tahdid an-nasl. Ini adalah semacam sterilisasi, pemutusan keturunan, atau bahkan aborsi.
Jelas bahwa ini sangat diharapkan dalam Islam kecuali seorang wanita menderita penyakit pada rahim atau anggota reproduksi yang lain.
Dengan kata lain, para ulama mempunyai pandangan bahwa hukum KB dalam Islam adalah haram jika tujuannya untuk membatasi atau membatalkan kelahiran.
Terlebih, Islam menganjurkan supaya para perempuan dan dapat memiliki keturunan yang banyak dan kuat untuk kemajuan Agama Islam. Membatasi kelahiran dengan alasan ekonomi alasan ekonomi juga diharamkan.
Pasalnya, hal ini menjadi salah satu bentuk prasangka buruk kepada rahmat Allah.
Di dalam Al Quran, Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS Al-Isra: 31) Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa KB dalam ajaran Islam masih diperbolehkan.
Jika orientasi dan tujuannya tepat. Salah satu alasan tegasnya adalah jika bukan untuk membuat mandul atau steril selamanya. Selain itu, pertimbangan kesehatan dan mengatur waktu kehamilan juga masih diperbolehkan asal tidak untuk tujuan tidak memiliki keturunan dan membahayakan dirinya sendiri.
Meski begitu, tetap ada pro dan kontra bahkan di kalangan ulama dan cendekiawan mengenai masalah KB menurut Islam. Hukum KB dalam Islam memang bisa menjadi haram jika orientasi dan tujuannya bukan untuk kemaslahatan dan menyelamatkan.
Tetapi bisa halal jika berorientasi pada alasan kesehatan dan juga kesejahteraan ibu.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait