SURABAYA, iNewsSidoarjo.id-Permohonan penerbitan paspor dan izin tinggal keimigrasian di wilayah Jatim meningkat. Fenomena ini terjadi setelah adanya kebijakan penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA).
Hal tersebut disampaikan Zaeroji saat membuka Rapat Koordinasi Perwakilan Negara Asing Wilayah Jawa Timur tentang Kebijakan Keimgrasian dan Kekonsuleran di Masa Pandemi Covid-19 hari ini (9/6/2022).
Kegiatan yang digelar di Double Tree Hotel Surabaya itu dihadiri sekitar 25 perwakilan negara asing yang ada di Jatim. Zaeroji mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir, permohonan penerbitan paspor di Jatim meningkat dua kali lipat.
Dia menjabarkan bahwa pada Maret 2022, dalam sebulan permohonan paspor ‘hanya’ mencapai 12.482 berkas. Perinciannya, sebanyak 11.529 adalah permohonan paspor biasa. Dan paspor elektronik sebanyak 953 permohonan.
“Namun, pada April dan Mei, permohonan meningkat lebih dari dua kali lipat,” ungkap Zaeroji.
Namun, pada bulan April 2022 saja, permohonan paspor membeludak hingga 22.048 (paspor biasa) dan 2.941 (paspor elektronik). Sedangkan pada Mei, total permohonan juga semakin meningkat hingga 23.803 (paspor biasa) dan 3.493 (paspor elektronik).
Jumlah ini diperkirakan akan semakin meningkat mengingat animo masyarakat semakin tinggi.
“Untuk mengantisipasi lonjakan, Ditjen Imigrasi telah membuka kuota pendaftaran untuk sebulan ke depan dan menambah kuota hingga tiga kali lipat,” terangnya.
Peningkatan jumlah pemohon domestik juga selaras dengan permohonan dari warga asing. Permohonan izin tinggal meningkat cukup signifikan. Pada tiga bulan pertama, rata-rata permohonan penerbitan izin tinggal berkisar 300-350 permohonan.
Namun, sejak April 2022, jumlah permohonannya meningkat hingga 656 permohonan.
“Di bulan Mei ada 511 permohonan izin tinggal keimigrasian,” urai Zaeroji.
Dia mengungkapkan, meningkatnya jumlah permohonan paspor maupun izin tinggal WNA terjadi setelah adanya aturan terkait penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA).
Dijelaskan, terkait perpanjangan izin tinggal, WNA dapat melakukannya di kantor imigrasi manapun sesuai domisili dan dasarnya adalah visa.Visa dapat diperpanjang sesuai kebutuhan mereka.
"Jumlah ini masih jauh dari permohonan sebelum pandemi. Namun, terus menunjukkan tren peningkatan," sambung Zaeroji.
Zaeroji menegaskan kepada jajarannya, bahwa di masa pandemi jajarannya dituntut untuk selalu responsif dan adaptif terhadap dinamika yang terjadi. Baik di lingkup nasional maupun internasional.
Diharapkan dalam rapat koordinasi ini semua peserta dari perwakilan negara asing dapat meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan keimigrasian dan kekonsuleran yang terkini di Indonesia. Khususnya di transisi menuju fase endemi.
“Hal ini sangat penting karena peningkatan pemahaman oleh perwakilan negara asing dan organisasi internasional secara tidak langsung akan membantu penyebaran informasi kepada warga negara asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur,” tutupnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan