get app
inews
Aa Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Pembelaan Terdakwa Direktur Produksi PTPN XI Minta Bebas, Ini Alasannya

Kamis, 19 Mei 2022 | 09:04 WIB
header img
Budi Adi Prabowo, terdakwa perkara dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Tahun 2015 s/d 2017 di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI ketika membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ft : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id - Budi Adi Prabowo, terdakwa perkara dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill Tahun 2015 - 2016 di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Lewat pembelaan pribadinya, mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya tahun 2015 – 2016 itu meminta mejelis hakim membebaskan dari segala dakwaan Jaksa KPK.

"Saya meminta Majelis Hakim yang Mulia, agar saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum," pintanya ketika membacakan pembelaan sambil menangis tersedu-sedu, Rabu (18/5/2022).

Dalam pemebelaan yang diuraikannya itu, terdakwa menguaraikan secara gamblang bahwa tidak terlibat mauapun menyalahgunakan kewenangan atas apa yang ditudukan penuntut umum.

Perlu diketahui, Jaksa KPK menuntut Budi Adi Prabowo dengan tuntuan pidana penjara selama 6,6 tahun dan denda Rp 200 juta subsoder 6 bulan kurungan. Ia terbukti pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 362,8 juta dengan ketentuan jika dalam 1 bulan setelah inkrach tidak dibayar maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi dipidana 8 bulan penjara.

Selain pembelaan terdakwa seacara langsung, tim penasehat hukum (PH) terdakwa Budi Adi Prabaowo, Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH., MH juga menyampaikan pembelaan atas kliennya tersebut. Pembelaan yang dibaca sekitar 3 jam lama itu tetap memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan penuntut umum.

Menurut Anner Mangatur, permintaan bebas tersebut bukan tanpa dasar. Ia menjelakan, pertama, sebagaimana fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mampu membuktikan aliran uang kepada terdakwa.

"Ini karena tidak ada bukti penyerahan uang atau catatan yang diserahkan kepada kliennya. Jadi, faktanya itu hanya pengakuan satu pihak yang tidak bisa dijadikan bukti didalm hukum pidana," jelasnya.


Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH., MH, Penasehat hukum (PH) terdakwa Budi Adi Prabaowo. (Ft : iNews Sidoarjo).

Kedua, sambung dia, fakta hukum yang diulas dalam pembelaan bahwa ada catatan aliran uang yang justru tidak berkaitan dengan yang didakwakan penuntut umum kepada kliennya.

"Dan (catatan) itu tidak ada tanggalnya, nama yang membuat, tempat dimana dibuat dan siapa yang menyerahkan dan menerima. Termasuk uang saku 900 Dolar Amerika di Thailand. Itu tidak ada yag melihat dan tidak ada yang menegetahui," jelasnya.

Kemudian, ada poin ketiga, ia menjelaskan bahwa terkait penyalahgunaan kewenangan. Menurut dia, dimana letak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdawak itu. Faktanya, lanjut dia, klienya tidak berwenang mengarahkan atau menentukan siapa pemenang tender atau mempengaruhi pelelangan.

"Karena itu tidak di bawah kewangannya. Itu ada di direktur yang lain," ulasnya.

Selain itu, Anner juga menegaskan jika terkait pemberian mobil atau uang pembelian mobil yang dituhkan kepada klienya juga tidak benar. Faktanya, sambung dia, pihaknya bisa membuktikan semua itu dipersidangan denga menghadirkan saksi meringankan dari pembeli.

"Bukti surat-surat juga ada," ulasnya.

Meski demikian, atas pembelaan tersebut pihak JPU KPK menanggapi secara lisan. Pihak KPK tetap pada tuntutan. Begitupun tanggapan sebaliknya dari penasehat hukum terdawa, tetap pada pembelaan.

Sementara, dalam perkara ini, Budi Adi Prabowo bukanlah terdakwa tunggal, melainkan ada terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yaitu Arif Hendrawan warga Griya Candra Mas GC-7, Sedati Sidoarjo (sesuai KTP) dan warga Jl. Deltaraya Utara 77, Delta Sari Baru, Waru, Sidoarjo (domisili) selaku pemilik PT Wahyu Daya Mandiri.

JPU KPK menuntut terdakwa Arif Hendrawan lebih rendah yaitu dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 5 bulan denda sebesar Rp200 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa Arif Hendrawan juga dituntut tambahan berupa membayar uang penggantu sebesar Rp14.044 miliar.

UP tersebut dalam 1 bulan setelah inkrach jika tidak dibayar maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi dipidana selama 2 tahun. Sementara untuk terdakwa Arif Hendrawan agenda pledoinnya akan digelar hari ini.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut