get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana

Mobil Ferrari Milik Indra Kenz akan Dijadikan Barang Bukti

Selasa, 10 Mei 2022 | 17:39 WIB
header img
Mobil Indra Kenz

JAKARTA, iNews.id - Mobil Ferrari milik tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kenz akan segera dibawa ke Jakarta oleh pihak kepolisian.

Mobil tersebut akan dijadikan barang bukti dan disita. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri akan membawa mobil Ferrari milik Indra Kenz ke Jakarta.

Saat ini mobil mewah tersebut berada di Medan, Sumatera Barat.

"Mobil Ferrari akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," ujar Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Sementara itu, kata Gatot, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Indra Kenz.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi," tutur Gatot.

Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Selain itu, Polri juga menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.inewssidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut