MAKASSAR, iNewsSidoarjo.id - Terungkap pistol yang digunakan menembak mati Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah senjata organik.
Hal itu diungkapkan pihak kepolisian. Ternyata tersangka telah berbohong kepada penyidik saat memberikan keterangan awal.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suantana, hasil penyelidikan menunjukkan senjata yang digunakan menghabisi korban merupakan pistol jenis revolver.
Pistol ini senjata organik milik Polri. Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan senjata dibeli pelaku melalui pasar senjata online jaringan teroris.
“Pelaku memang sempat berbohong kalau itu senjata yang dibeli. Tapi setelah ditelusuri ternyata pengakuan tersangka itu tidak benar,” ujarnya dikutip dari iNewsCelebes, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, pistol tersebut milik oknum anggota Polri berinisial CA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar M Iqbal Asna sebagai tersangka utama.
Kasus pembunuhan ini diduga dipicu masalah asmara, yakni hubungan cinta segitiga antara tersangka utama dan korban dengan perempuan pegawai Dishub Kota Makassar berinisial RCH.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk dua oknum polisi yakni SL dan CA.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Iqbal dan dua pegawai honorer Dishub Makassar SH dan AS. inewssidoarjo.id
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan