Tepergok Satpam, Pencuri Kabel Tembaga di Pabrik Wilayah Trosobo Sidoarjo Berhasil Dibekuk
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Belum sempat membawa kabur hasil curian, aksi seorang pria yang diduga hendak menggasak kabel tembaga penangkal petir di kawasan PT Aneka Regalindo, Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, keburu dipergoki petugas keamanan.
Pelaku bahkan sempat mencoba melarikan diri dengan melompat pagar perusahaan sebelum akhirnya berhasil diamankan, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial AZ, 36, warga Jalan Simogunung Kramat Timur, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Dari lokasi, polisi mengamankan empat gulung kabel tembaga penangkal petir dengan berat total sekitar 25 kilogram.
Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan perusahaan memergoki seorang pria yang mencurigakan saat hendak meninggalkan area pabrik. "Saksi melihat seorang laki-laki melompat pagar pabrik. Kemudian saksi bersama rekannya melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan," kata Bagus, Senin (24/8/2026).
Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Patroli dan Unit Reskrim Polsek Taman langsung mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati AZ telah diamankan petugas keamanan bersama sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat gulung kabel tembaga ulir dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu, turut diamankan sebuah tas berwarna hitam yang berisi sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. "Barang bukti yang kami amankan berupa empat gulung kabel tembaga ulir, beratnya sekitar 25 kilogram, serta sebuah tas hitam berisi obeng, gunting potong besi dan kunci Inggris," jelasnya.
Bagus menambahkan, dari pemeriksaan sementara, AZ mengaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. Pelaku juga mengaku pernah mencuri besi pengaman di sebuah gudang wilayah Tanjungsari serta kabel penangkal petir di wilayah Trosobo. "Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami pengakuan tersangka dan kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran," ungkapnya.
Saat ini, AZ masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Taman. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor : Hidayat Adi