get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencabutan ID Jurnalis Istana: Dewan Pers Desak Pemulihan Akses!

IJTI Dorong Regulasi Tegas untuk Media Sosial dan Penguatan Etika Jurnalistik

Jum'at, 17 April 2026 | 19:21 WIB
header img
Anggota IJTI Dorong Regulasi tegas media sosial. Foto:ist.

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Pertemuan ini membahas penguatan kompetensi jurnalis serta upaya menjaga ekosistem pers nasional di tengah derasnya arus informasi digital.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyoroti meningkatnya kekhawatiran terhadap kualitas informasi di media sosial. Menurutnya, kondisi ini menuntut kehadiran jurnalis yang memiliki kapasitas dan integritas kuat. “Informasi di media sosial makin hari makin mengkhawatirkan. Karena itu, dibutuhkan jurnalis yang kuat secara kapasitas dan integritas. IJTI mendorong adanya regulasi tegas agar penyebar informasi di media sosial juga taat pada kode etik dan standar jurnalisme profesional,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, IJTI memaparkan lima fokus utama penguatan ekosistem pers. Pertama, peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan. Kedua, dorongan regulasi yang berpihak pada pers sehat. Ketiga, kaderisasi jurnalis muda.

Keempat, peningkatan kesejahteraan jurnalis. Dan kelima, kolaborasi multi-pihak untuk mendukung ekosistem pers nasional. Menanggapi hal itu, Kepala KSP M. Qodari menyampaikan apresiasi atas langkah IJTI.

Ia menegaskan peran strategis IJTI dalam menjaga kualitas informasi publik. “KSP mendukung penuh upaya IJTI dalam menjaga ekosistem pers yang sehat dan mencerdaskan. IJTI berperan penting memastikan informasi yang diterima masyarakat dapat dipertanggungjawabkan,” kata Qodari.

Ia juga mendorong IJTI untuk aktif memberikan masukan terkait regulasi di ruang digital, khususnya dalam penataan publikasi informasi di media sosial agar memiliki standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Kami mendorong IJTI mengusulkan regulasi baru agar informasi di media sosial memiliki standar etik yang jelas, sehingga tidak dipenuhi konten menyesatkan,” tambahnya.

Melalui audiensi ini, IJTI dan KSP sepakat memperkuat sinergi dalam merumuskan kebijakan yang mampu melindungi kepentingan publik atas informasi akurat, sekaligus menjaga marwah profesi jurnalis di era digital.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut