Hadapi Pasar Global, Pelaku UMKM Diberi Wawasan Bisnis Digital dan Sosialisasi Coretax
Sementara pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, dikenai tarif pajak sebesar 0,5 persen dari omzet, dengan mekanisme pencatatan sederhana. Selain itu, Arridel mengingatkan wajib pajak orang pribadi agar melaporkan SPT sebelum batas waktu pada 31 Maret.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak saat ini terus menggencarkan sosialisasi implementasi Coretax, yang diharapkan memudahkan wajib pajak dalam pelaporannya. “Kami berharap para pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan ilmu pengembangan bisnis, tetapi juga dapat menyebarkan informasi perpajakan kepada pelaku usaha lainnya sehingga kepatuhan pelaporan SPT tahunan meningkat,” ujarnya.
Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara, Nanik Triwahyuningsih, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan kesadaran perpajakan pelaku UMKM di wilayah kerjanya. “Kegiatan serupa akan kami laksanakan bertahap, untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak,” ungkap Nanik.
Sementara ketua Forwas, Taufik, mengatakan saat ini pelaku UMKM memang harus terus didorong untuk memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi. “Ketika media sosial dikelola konsisten dan kreatif, bisa menjadi sarana iklan untuk meningkatkan penjualan, bahkan pelaku usaha bisa berkomunikasi aktif dengan para pelanggannya,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin