Ayah di Balongbendo Sidoarjo Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Dipicu Konflik Rumah Tangga
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kasus penganiayaan terhadap anak yang berujung kematian mengguncang warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Seorang ayah, Ahmad Reza Yudiansyah, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah menjelaskan, tragedi tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga yang tengah dialami pelaku. Menurutnya, istri pelaku telah meninggalkan rumah sekitar empat minggu sebelum kejadian dengan membawa dua anak mereka yang merupakan adik korban.
Sementara korban, yang merupakan anak pertama, tetap tinggal bersama pelaku. Sejak ibunya pergi, korban kerap menanyakan keberadaan sang ibu dan sering menangis karena merindukannya.
Kondisi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri. “Motif pelaku diduga karena permasalahan keluarga. Istrinya telah meninggalkan rumah sejak empat minggu lalu dengan membawa dua anak lainnya yang merupakan adik korban,” ujar Rohmawati Lailah kepada iNews Sidoarjo, Selasa (10/3).
Ia menambahkan, tangisan korban yang terus mencari ibunya diduga membuat pelaku mengalami tekanan emosional yang memicu tindakan kekerasan. “Karena anak sering menangis mencari ibunya, pelaku diduga stres hingga melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka serius sampai akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dengan tangan kosong. Luka tersebut ditemukan di antaranya pada bagian bibir, dahi, dada, perut, hingga lutut.
Saat ini Ahmad Reza Yudiansyah telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan di Polresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Editor : Aini Arifin