get app
inews
Aa Text
Read Next : Tentukan Awal Ramadan 1447 H, Rukyatul Hilal di Jawa Timur Dilakukan di 21 Lokasi

Cekcok dengan Rekan Sendiri, Kaca Rumah Warga Taman Pecah Dipukul As Skok Motor

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:25 WIB
header img
Kaca rumah korban pecah usai dipukul as skok motor oleh pelaku. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Warga di Dusun Banjarsari, Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman, Sidoarjo, geger. Seorang pria berinisial AH diduga mengamuk dan merusak kaca rumah warga hingga pecah. Rumah milik Agus Riyanto menjadi sasaran aksi perusakan tersebut.

Tak terima atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Taman agar diproses secara hukum. Informasi yang diterima, insiden bermula saat AH menghubungi Agus melalui telepon pada Minggu (15/2) dan menyampaikan akan datang ke rumahnya. Sekitar pukul 17.00 WIB, AH benar-benar tiba di kediaman korban. Namun bukannya berbicara baik-baik, AH justru datang dalam kondisi emosi dan marah-marah tanpa alasan yang jelas.

Agus sempat mencoba memberikan penjelasan, tetapi tidak dihiraukan. Situasi semakin memanas ketika AH mengeluarkan as skok motor bagian depan yang diduga hendak digunakan untuk memukul korban. Merasa terancam, Agus memilih menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah. Setelah korban menjauh, AH diduga melampiaskan emosinya dengan memukul kaca rumah menggunakan as skok motor hingga pecah. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh korban dari luar rumah.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana perusakan tersebut. “Benar, pada hari Minggu (15/2) telah terjadi dugaan tindak pidana perusakan kaca rumah milik korban di Dusun Banjarsari, Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman,” ujar Hajir Sujalmo, Selasa (17/2).

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. “Kasus ini masih dalam proses lidik. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut