Modus Pura-pura Minta Tolong, Tiga Penipu Gasak Motor Pelajar dan Anak di Bawah Umur di Sidoarjo
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Setelah menerima laporan dari korban, tim melakukan pengumpulan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” terang AKBP Zainur Rofiq.
Ketiga pelaku yang diketahui berasal dari Surabaya dan tidak memiliki pekerjaan tetap itu akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, di sebuah tempat kos di kawasan Semampir, Surabaya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi kejahatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan karena alasan ekonomi. “Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi penipuan karena alasan ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari dua aksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta dari masing-masing lokasi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp 200 juta.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa, terutama ketika ada orang tidak dikenal yang meminta diantar ke suatu tempat dengan berbagai alasan darurat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. Jika merasa curiga, sebaiknya segera menjauh dan melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin