get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-gara Nyaris Terserempet, PNS di Gresik Ngamuk Rusak Bus Trans Jatim

Viral Ugal-ugalan di Gresik, Sopir Bus Trans Jatim Akhirnya Ditilang!

Selasa, 20 Januari 2026 | 17:28 WIB
header img
Polisi tilang sopir bus Transjatim di Gresik. Foto:ist.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Jagat media sosial sempat dihebohkan oleh aksi nekat seorang sopir Bus Trans Jatim yang berkendara secara ugal-ugalan di jalanan protokol Kabupaten Gresik. Namun, pelarian sang pengemudi dari jerat hukum tak berlangsung lama.

Setelah videonya viral dan menuai kecaman warganet, Satlantas Polres Gresik langsung bertindak cepat memberikan sanksi tilang. ​Bus Trans Jatim dengan nomor lambung LX.042 tersebut sebelumnya terekam kamera warga saat melaju secara ugal-ugalan di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD).

Dalam video yang beredar, armada bernopol W 7133 ** itu tampak bermanuver berbahaya yang mengancam keselamatan pengendara lain di jalur padat tersebut. ​ Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melacak keberadaan bus tersebut. Pada Senin (19/1/2026), polisi berhasil mengamankan pengemudi berinisial SH (48), pria asal Kabupaten Jombang, untuk dimintai keterangan.

​Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi pengemudi yang memamerkan aksi berbahaya di jalan raya. ​"Begitu laporan masuk dan video tersebut viral, tim kami langsung bergerak melakukan identifikasi. Hari ini resmi kami berikan tindakan tegas berupa tilang kepada yang bersangkutan," ujar AKP Nur Arifin.

​Banjir Sanksi dan Peringatan Keras Selain harus menerima surat tilang dari kepolisian, sopir malang ini juga harus menghadapi sanksi internal dari manajemen pengelola Trans Jatim. Pihak pengelola memastikan akan ada evaluasi disiplin berat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. ​

AKP Nur Arifin juga memberikan peringatan keras kepada seluruh sopir angkutan umum agar selalu menjaga etika berkendara. "Jalan protokol adalah area dengan aktivitas tinggi. Jangan karena mengejar waktu, keselamatan penumpang dan orang lain dikorbankan," tambahnya.

Polres Gresik mengapresiasi keberanian masyarakat yang merekam dan melaporkan kejadian tersebut. Polisi mengajak warga untuk terus menjadi "mata dan telinga" petugas di lapangan guna menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif. ​Bagi masyarakat yang melihat pelanggaran serupa, Polres Gresik menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut