get app
inews
Aa Text
Read Next : Demonstran Aksi Demo Agustus 2025 Meninggal di Dalam Rutan Medaeng

Ribuan Janda Baru Bertambah di Sidoarjo Sepanjang 2025, Perceraian Masih Didominasi Cerai Gugat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:42 WIB
header img
Kantor PA Sidoarjo. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Jumlah janda di Kabupaten Sidoarjo terus bertambah sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencatat ribuan perkara perceraian dikabulkan selama satu tahun terakhir, mayoritas berasal dari cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Data akhir tahun PA Sidoarjo menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 3.481 perkara cerai gugat yang ditangani, termasuk sisa perkara dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 2.682 perkara telah diputus, 439 perkara dicabut, dan 360 perkara masih tersisa hingga akhir tahun.

Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo Bayu Endragupta mengungkapkan, tingginya angka cerai gugat secara langsung berdampak pada meningkatnya jumlah janda maupun duda di Sidoarjo. “Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian di Kabupaten Sidoarjo sepanjang tahun 2025,” ujar Bayu, Kamis (1/1).

Dari total perkara cerai gugat yang telah diputus, 2.591 perkara dikabulkan. Sisanya berakhir dengan putusan ditolak, tidak diterima, digugurkan, atau damai. Artinya, ribuan perempuan resmi menyandang status janda baru sepanjang 2025 akibat perceraian.

Ia menjelaskan, sebagian besar perkara yang masuk ke PA Sidoarjo merupakan konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama dan sulit untuk didamaikan. “Sebagian besar perkara menunjukkan konflik rumah tangga yang sudah menahun dan tidak menemukan titik temu, sehingga perceraian menjadi pilihan terakhir bagi para pihak,” imbuhnya.

Selain cerai gugat, PA Sidoarjo juga menangani 1.196 perkara cerai talak sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 869 perkara telah diputus, dengan 817 perkara dikabulkan, sementara 134 perkara masih tersisa di akhir tahun. Secara keseluruhan, PA Sidoarjo mengabulkan 3.408 perkara perceraian sepanjang 2025, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Faktor penyebab perceraian tidak hanya perselisihan dan pertengkaran, tetapi juga karena meninggalkan salah satu pihak, praktik poligami, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di sisi lain, Bayu mencatat pemanfaatan layanan e-Court di PA Sidoarjo tergolong sangat tinggi.

Untuk perkara cerai gugat, penggunaan e-Court mencapai 93,4 persen, sementara pada cerai talak bahkan mencapai 94,1 persen. “Hampir seluruh perkara perceraian kini diajukan secara elektronik, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut