Sembunyikan Sabu Dibungkus Kondom ke Kelamin, Wanita Ditangkap Petugas Lapas
MOJOKERTO, iNewsSidoarjo.id – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa itu mungkin bisa menggambarkan upaya seorang istri yang akan membawakan narkoba untuk suaminya di dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Alih-alih berhasil menyelundupkan narkoba, pelaku harus rela menghabiskan malam pergantian tahun 2025-2026 di tahanan polisi. Perempuan nahas itu berinisial R, berusia 25 tahun. Upayanya menyelundupkan sabu-sabu untuk suaminya berinisial S, yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) digagalkan petugas lapas kelas IIB Mojokerto.
Penggagalan upaya kriminal tersebut bermula saat petugas lapas mendapatkan informasi terkait akan adanya upaya penyelundupan narkoba untuk WBP berinisial S, pada Senin 29/12/2025. Hal itu kemudian ditindak lanjuti dengan pemantauan intens petugas terhadap para pengunjung lapas, khususnya untuk warga binaan S.
Alhasil, sekitar pukul 09.22, pelaku R datang bersama anak dan ibunya, untuk mengunjungi S. Saat itu, petugas memeriksa barang bawaan dan memeriksa seluruh badannya, namun tidak menemukan barang yang mencurigakan. Selanjutnya pada pukul 09.49 WIB setelah kunjungan selesai, ketika semua WBP akan kembali ke kamar dan pengunjung akan keluar lapas.
Saat itulah, R berusaha menyerahkan paket narkoba untuk suaminya. Petugas lapas yang memantau R, mendapati gerak-gerik perempuan itu mencurigakan. Benar saja, saat dilakukan upaya penggeledahan, petugas lapas menemukan paket sabu-sabu yang dibungkus lakban coklat dan kondom, dimasukkan ke dalam alat kelamin pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan, barang haram itu dipesan S dari seseorang di luar lapas, melalui wartel, kemudian dititipkan sang istri untuk dibawa masuk ke dalam penjara.
Kepala lapas kelas IIB Mojokerto, Rudy Kristiawan menegaskan, penggagalan penyelundupan narkoba itu merupakan hasil dari pengawasan berlapis petugas lapas kelas IIB Mojokerto.
Hal itu juga membuktikan komitmen seluruh jajaran untuk mewujudkan lapas bersih dari narkoba. “Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas Mojokerto. Sesuai dengan instruksi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa kami tidak akan main - main dengan pelanggaran HP, Pungli dan Narkoba yang dilakukan oleh WBP dan Pengunjung.
Keberhasilan penggagalan ini adalah bukti keseriusan dan konsistensi kami dalam mendukung program Zero Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba). Setiap petugas kami tekankan untuk selalu waspada, teliti, dan bertindak tegas” ujar Rudy.
Pihak lapas kelas IIB Mojokerto kemudian berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, untuk memproses hukum lebih lanjut kasus penyelundupan narkoba tersebut. Berdasarkan pemeriksaan bersama polisi, diketahui paket sabu-sabu tersebut memiliki berat total 9,44 gram.
Barang haram itu diperoleh R dari seseorang berinisial P. Petugas kemudian segera melakukan pengejaran, dan membekuk P di rumahnya. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan mengapresiasi langkah cepat dan sinergitas yang dilakukan oleh Lapas kelas IIB Mojokerto.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan koordinasi yang sangat baik dari pihak Lapas Mojokerto dengan Polres Mojokerto Kota. Kami akan proses para pelaku penyelundup Narkoba ke dalam Lapas Mojokerto ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional dan tuntas,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sebagai langkah lanjutan, Kepala Lapas Mojokerto juga langsung memerintahkan sterilisasi blok hunian guna memastikan kondisi lapas tetap aman dan kondusif.
Pihaknya juga akan terus memberikan sosialisasi dan motivasi kepada pengunjung dan seluruh WBP untuk tidak melakukan pelanggaran dan penyimpangan, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas.
Kakanwil Ditjen Pas Jawa Timur Kadiyono menyampaikan penggagalan penyelundupan narkoba tersebut merupakan komitmen lapas kelas IIB Mojokerto dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dalam memerangi peredaran narkoba serta menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Editor : Aini Arifin