49 Napi Lapas Porong Sidoarjo Terima Remisi Natal 2025
Hal tersebut disebabkan berbagai faktor, antara lain masih tercatat dalam register F atau hukuman disiplin, menjalani pidana mati dan seumur hidup, serta sedang menjalani program BIIIS atau subdiser.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan, remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma oleh negara, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. “Remisi dan pengurangan masa pidana tidak diberikan secara gratis. Warga binaan yang diusulkan remisi adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sohibur saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas. “Harapan kami, remisi ini dapat mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” imbuhnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Porong berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Dengan adanya remisi tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara optimal serta mempersiapkan diri menghadapi proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Editor : Aini Arifin