get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Tewas dalam Insiden Kekerasan dan Pembakaran di Rumah Kos Nganjuk, Satu Anak Kritis

Diduga Curi Ayam, Pria Disabilitas Tewas Ditembak Pemilik Kandang, Pelaku Kesal Ayamnya Kerap Hilang

Rabu, 05 November 2025 | 07:00 WIB
header img
Pelaku Penembakan saat diamankan di Polresta Sidoarjo. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Aksi nekat M Miswanto, 39, warga Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, berujung petaka. Niatnya ingin menjaga ayam peliharaan dari pencuri, justru membuatnya mendekam di balik jeruji besi.

Ia menembak seorang pria yang diduga hendak mencuri ayamnya hingga tewas menggunakan senapan angin. Korban diketahui bernama Suyadi, 43, pria disabilitas asal Desa Waung, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

Peristiwa tragis itu terjadi di pinggir jalan paving, Desa Kedungboto, pada Sabtu (11/10) dini hari sekitar pukul 03.00.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengungkapkan, pelaku nekat menembak korban lantaran emosi setelah beberapa kali kehilangan ayam dan bebek. “Tersangka merasa kesal karena sudah dua kali ayam dan mentoknya hilang akibat dicuri. Karena itu, ia menyiapkan senapan angin untuk berjaga-jaga,” ungkap AKBP Zainur saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (4/11) sore.

Kronologi berawal ketika Miswanto yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara ayamnya ribut di kandang.

Ia kemudian mengambil senapan angin dan mengintip dari jendela rumah. “Tersangka melihat seseorang yang tidak dikenal berada di dalam kandang ayam dan bebek miliknya,” terangnya.

Tanpa berpikir panjang, Miswanto menembak ke arah tubuh orang tersebut. “Tersangka menembak menggunakan senapan angin ke arah tubuh korban sebanyak satu kali. Tembakan itu mengenai dada kanan korban,” lanjutnya.

Meski tertembak, korban sempat berdiri dan berjalan keluar kandang sambil berkata, “Aku arek Waung mas (aku anak Waung, mas),” sebelum akhirnya tersungkur tak jauh dari lokasi.

Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Identitas pelaku akhirnya diketahui dan Miswanto diringkus di rumahnya di RT 10/RW 03, Desa Kedungboto, pada hari yang sama sekitar siang hari. “Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Zainur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senapan angin merk Lion, peluru mimis, senter, karung sak, tang, tali rafia, serta pakaian korban.

Akibat perbuatannya, Miswanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut