get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Perdagangan Organ Digagalkan di Bandara Juanda, Ini Kronologinya

Ini Aturan Baru PCR dan Swab Antigen di Bandara Juanda

Selasa, 05 April 2022 | 12:10 WIB
header img
Suasana Bandara Juanda Surabaya ( Foto : Istimewa)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Aturan baru tentang PCR dan tes swab antigen di Bandara Juanda mulai diterapkan hari ini (5/4).

Hal tersebut didasari adanya surat edaran dari Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021. Serta adanya surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan, Pemerintah telah melakukan perubahan aturan, dimana kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam. Atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, apabila baru mendapatkan vaksin dosis 2.

"Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1 maka wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 Jam,” ujar Sisyani, Selasa (5/4/2022).

Lebih jauh Sisyani menjelaskan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah vaksin ketiga atau booster maka tidak diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR maupun swab antigen.

“Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dengan dilengkapi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menjelaskan jika bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," imbuh Sisyani.

Sementara untuk usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menurut Sisyani bahwa pihaknya mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini," ungkapnya.

Sisyani menghimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” pungkasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut