get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Surat Permohonan Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Reaksi Kemensetneg

Praktisi Hukum Nilai Kasus Korupsi di Dinas Kominfo Nganjuk Tak Mungkin Dilakukan Seorang Diri

Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:00 WIB
header img
Praktisi Hukum Soroti kasus korupsi diskominfo Nganjuk. Foto: ist.

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Praktisi hukum Kabupaten Nganjuk, Wahju Prijo Djatmiko, menilai kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan proyek di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nganjuk yang menjerat Sekretaris Dinas berinisial SJ, kecil kemungkinan dilakukan seorang diri.

Wahju menjelaskan bahwa meskipun secara hukum korupsi bisa dilakukan oleh satu orang, praktek di lapangan menunjukkan pola yang berbeda. “Secara yuridis-teoritis, korupsi bisa dilakukan oleh satu orang, tetapi dalam praktiknya hampir selalu melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya saat ditemui di kantornya , Senin (13/10/2025).

Menurutnya, dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, terdapat sejumlah pihak yang semestinya mengetahui alur proyek, antara lain PA atau KPA, PPKOM, PPK, dan panitia penerima barang dan jasa. “Dalam perkara uang negara, prinsipnya sederhana: follow the money, follow the crime. Ikuti aliran uangnya, ikuti jejak kejahatannya. Dari sana akan terlihat siapa yang ikut terlibat,” tambahnya.

Terkait nilai gratifikasi yang mencapai Rp840 juta, Wahju menilai jumlah itu tergolong besar untuk konteks daerah seperti Nganjuk. “Angka itu besar sekali. Kalau dinikmati satu orang, tentu menimbulkan tanda tanya. Tapi kita tunggu saja hasil penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Meski begitu, Wahju enggan berspekulasi soal kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana tersebut.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk. “Saya yakin Kejaksaan Nganjuk akan profesional dan berani mengungkap bila memang ada pihak lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana itu,” ujarnya.

Ia juga menilai penetapan pasal pemerasan terhadap tersangka SJ sudah tepat, karena sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. “Pemerasan itu bisa termasuk tindak pidana korupsi jika dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang oleh ASN. Jadi pasal itu relevan diterapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan SJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap penyedia proyek di lingkungan Dinas Kominfo.

Dalam keterangan persnya, Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa tersangka diduga meminta setoran bulanan Rp70 juta selama masa kontrak proyek berjalan.

Total dana yang diterima sepanjang tahun 2024 mencapai Rp840 juta. “Uang tersebut diberikan karena adanya tekanan dari tersangka terhadap penyedia, yang khawatir pelaksanaan pekerjaan maupun pembayaran proyek akan dipersulit,” ujar dalam pers rilis.

Ia menambahkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, SJ kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Nganjuk, terhitung mulai 8 hingga 27 Oktober 2025.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasi Pidsus memastikan, penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan. “Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan profesional,” tandas Yan.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo Nganjuk ini kini menjadi sorotan, tak hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak yang masih menunggu pembuktian penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut