82 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan, 55 dari Lapas Porong
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Pulau Nusakambangan kembali menjadi tujuan pemindahan narapidana (napi) berisiko tinggi.
Sebanyak 82 napi dari dua wilayah berbeda resmi diberangkatkan ke pulau yang dikenal sebagai “Pulau Penjara” tersebut.
Dari jumlah tersebut, 55 napi berasal dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong), Sidoarjo, sementara 27 lainnya dari beberapa lapas di bawah Kanwil Ditjenpas Bali.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk penindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. “Tidak ada toleransi bagi warga binaan yang menimbulkan kerawanan. Pemindahan ini adalah bentuk penindakan tegas sekaligus strategi pengendalian agar pembinaan tetap berjalan efektif,” tegas Sohibur, Jumat (26/9).
Rombongan pemindahan mendapat pengawalan ketat. Sebanyak 15 personel Gegana Satbrimob Polda Jatim, dua anggota Patwal PJR Polda Jatim, jajaran Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta petugas dari Lapas Porong dan Lapas Kelas IIA Kerobokan turut mengamankan jalannya proses.
Menurut Sohibur, para napi yang dipindahkan terjerat berbagai kasus, mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, hingga perampokan.
Mereka dinilai memiliki potensi besar mengganggu stabilitas keamanan di lapas asal. “Pemindahan ini berdasarkan hasil asesmen mendalam, penyidikan, serta aturan yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sohibur menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penegakan tata tertib, peningkatan keamanan, serta pelaksanaan pembinaan khusus hasil asesmen harus menjadi prioritas. “Harapannya, ketika kembali ke masyarakat, mereka bisa membawa perubahan positif. Baik dalam perbuatan, sikap, maupun perilaku,” pungkasnya.
Diketahui, ini merupakan kali kedua pemindahan napi ke Nusakambangan dari Lapas Porong. Sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025.
Editor : Aini Arifin