Praktik Jual Beli Internet RT RW Ilegal Jadi Sorotan, Langkah Inovatif Beri Peluang Resmi
SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Praktik jual kembali layanan internet secara ilegal, atau yang dikenal sebagai "RT/RW Net", kini menjadi sorotan tajam di Surabaya.
Modus ini dilakukan oleh individu atau kelompok yang membeli satu paket langganan, lalu menjual kembali akses internet ke tetangga di lingkungan RT/RW mereka dengan harga lebih tinggi. Aktivitas ini marak terjadi, ternyata tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan konsumen.
Vice President Consumer Business Area Jawa Bali Telkomsel, Suryo Hadiyanto, menegaskan bahwa praktik ini adalah ilegal. "Reseller ini membeli layanan IndiHome dari Telkomsel, kemudian mendistribusikan akses internet tersebut kepada pelanggan di lingkungan mereka untuk mendapatkan keuntungan. Aktivitas menjual kembali layanan internet tanpa izin resmi dari kami merupakan hal yang ilegal," ujarnya, Senin (18/8/2028).
Praktik ilegal ini bukan sekadar masalah bisnis, tetapi juga soal perlindungan hak konsumen. Suryo menjelaskan, jika layanan internet tidak disediakan oleh operator resmi, maka hak-hak konsumen terkait kualitas dan keamanan internet bisa terabaikan. "Penjualan akses internet rumah secara ilegal tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena ada hak konsumen yang harus kita lindungi," tambahnya.
Menyadari potensi dan jangkauan para reseller ini, Pihak Telkomsel memilih jalan yang lebih bijaksana yakni merangkul mereka. Ali-alih menindak tegas, mereka berinisiatif menggandeng para pelaku RT/RW Net untuk bermitra secara legal.
Ini merupakan langkah inovatif yang menguntungkan semua pihak. Sebagai wujud dari inisiatif ini, Telkomsel telah menjalin kerja sama strategis dengan Bima Network Sukses Bersama (BNSB) dan Indo Jaya Network (IJN).
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Telkomsel Smart Office Surabaya pada Rabu (13/8) lalu dan dihadiri jajaran petinggi Telkomsel dan mitra.
Melalui kemitraan ini, BNSB dan IJN akan bertindak sebagai Intermediate Partner yang bertugas mengakuisisi para reseller lokal. Reseller yang selama ini berstatus ilegal akan mendapatkan legalitas sebagai Point of Sales (PoS) IndiHome.
Artinya, mereka kini bisa menjalankan usaha jasa penjualan internet secara resmi dan memperoleh skema keuntungan yang telah ditentukan oleh Telkomsel. "Ada peluang yang harus kita hadirkan sebagai perpanjangan BUMN, yaitu Telkom Group melalui Telkomsel, sehingga ekosistem masyarakat sebagai pengguna internet bisa kita lindungi," terang Surya.
Dengan langkah ini, Telkomsel tidak hanya mengatasi masalah jaringan ilegal, tetapi juga membuka pintu bagi para pelaku usaha kecil untuk berkembang secara legal. “Diharapkan inisiatif ini dapat menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat, adil, dan terjamin bagi seluruh masyarakat,” pungkas Surya.
Editor : Aini Arifin