Warga Sidoarjo Keluhkan Kemacetan, Akses Jalan Mutiara Regency Jadi Sorotan DPRD
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kemacetan parah yang kerap melanda jalur Desa Jati bagian selatan di Kecamatan Sidoarjo menjadi keluhan utama warga Desa Banjarbendo dan Desa Jati. Kondisi jalan yang sempit memaksa kendaraan bergantian melintas, memicu antrean panjang dan menguji kesabaran pengguna jalan setiap hari.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh warga dalam sebuah pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, bersama anggota Komisi C DPRD, Suyarno. Pertemuan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PUBMSDA, serta Dinas Perhubungan ini menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Warga dari Perumahan Mutiara Harum dan Mutiara City mengajukan solusi yang dianggap mampu mengurai kemacetan: membuka akses jalan di kawasan Mutiara Regency yang selama ini tertutup. Mereka optimistis, jika akses tersebut diaktifkan, beban lalu lintas di jalan Jati akan berkurang drastis. Namun, rencana ini tidak berjalan mulus. Sebagian penghuni Mutiara Regency menyatakan penolakan, dengan alasan kekhawatiran terkait faktor keamanan dan kenyamanan.
Padahal, diketahui bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Mutiara Harum dan Mutiara Regency, telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2017. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, dengan tegas menyatakan akses jalan seharusnya dibuka. "Karena sudah diserahkan ke pemerintah, otomatis sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, jadi untuk mengurai kemacetan yang menjadi titik masalah, maka penutupan jalan tersebut harus dibuka,"ujarnya.
Aspek hukum penutupan jalan umum ini turut disoroti oleh Budi Santoso, Kuasa Hukum Mutiara City. Ia menegaskan bahwa penutupan jalan umum tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius. Budi merujuk pada Pasal 192 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengancam pelanggaran ini dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 279 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa selain ancaman pidana, pelaku penutupan jalan umum juga dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, apabila penutupan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Budi juga menjelaskan bahwa ketiga perumahan tersebut (Mutiara Harum, Mutiara City, dan Mutiara Regency) berada dalam satu siteplan.
Oleh karena itu, pembukaan akses jalan akan memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi penghuni ketiga perumahan, tetapi juga bagi warga Banjarbendo. “Kalau sudah dibuka, bukan hanya kami yang diuntungkan, tapi warga Banjarbendo juga. Kemacetan bisa terurai,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Budi Santoso menekankan bahwa kehadiran mereka di DPRD adalah atas undangan resmi, bukan untuk memprovokasi warga. “Kita ke sini karena diundang, bukan kami yang mengompori,” pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan