Dua Warga Taman Sidoarjo Jadi Tersangka Pengeroyokan Sopir Avanza di Bohar
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video amatir dari ponsel warga. "Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan sejumlah saksi, adanya alat bukti petunjuk rekaman video ponsel serta surat permohonan visum atas nama korban, kami berhasil mengungkap para tersangka,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video, satu kanal C baja ringan, satu bongkahan batu, dan mobil Avanza milik korban.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diketahui, insiden ini bermula pada Senin (21/7) pagi, ketika sebuah mobil Avanza diduga terlibat tabrak lari terhadap dua kendaraan di wilayah setempat.
Aksi tersebut memicu kemarahan warga, hingga korban menjadi sasaran amukan massa di lokasi kejadian. Saat ini, KA masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siti Khodijah, Sepanjang.
Editor : Aini Arifin