Polresta Sidoarjo Bekuk, Tiga Pelaku Penyedia Jasa Asusila Sesama Jenis
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Modus prostitusi online kembali terbongkar di Sidoarjo. Kali ini, jaringan penyedia jasa asusila sesama jenis yang beroperasi lewat grup Facebook bernama “Cowok Manly Sidoarjo” digerebek Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tiga pelaku berinisial AY (22), RM (22), dan SM (32) tak berkutik saat diciduk di lokasi berbeda, lengkap dengan barang bukti ponsel dan jejak digital postingan penawaran.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dalam grup komunitas tersebut, diperkuat pemberitaan di media sosial. “Setelah kami telusuri, ternyata grup tersebut digunakan sebagai wadah untuk mempromosikan layanan seksual sesama jenis.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku di lokasi berbeda, salah satunya pemilik akun Facebook bernama ‘Vinna Inces’ yang kerap memposting penawaran jasa tersebut,” ujar Kombes Christian, Selasa (12/8).
Dari hasil pemeriksaan, AY, warga Kertosono, Nganjuk, adalah pemilik akun “Vinna Inces” yang aktif menawarkan jasa dengan postingan seperti “Inpo ngemot, lokasi Taman, Pasar Wage” dan “Inpo ngemot Pe***”*. AY sehari-hari bekerja sebagai pedagang di Warung Sambel Penyet Tiga Putra, Jalan Taruna, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Pelaku kedua, RM, warga Ngoro, Jombang, berperan mengirimkan tautan grup kepada AY agar bergabung. Sedangkan SM, warga Jember, merupakan otak pembuat grup sekaligus admin yang bertugas menarik pelanggan. Aksi mereka terendus pada Jumat (25/7) saat polisi melakukan pelacakan nomor telepon yang tertera di salah satu postingan hingga mengidentifikasi AY.
Tim bergerak cepat dan menangkap ketiganya di waktu dan tempat berbeda. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel masing-masing merek Oppo A3x dan Redmi 10A, tangkapan layar unggahan Facebook, serta rekaman percakapan di WhatsApp. “Ketiganya sudah kami amankan dan akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Pornografi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah,” tegas Kombes Christian.
Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. “Kami akan terus memantau dan menindak tegas penyalahgunaan media sosial untuk kegiatan melanggar hukum, termasuk pornografi dan prostitusi online,” pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan