Mengejutkan! Pembunuh Driver Ojol di Gresik Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan Berencana
Pada Sabtu sore, 26 Juli 2025, pelaku mengundang Sevi untuk datang ke sebuah usaha fotokopi miliknya di Desa Urangagung, Sidoarjo. Di ruang kerjanya yang sepi, Syahrama melancarkan aksinya.
Dengan brutal, Syahrama memukul Sevi menggunakan alat pemotong kertas di bagian belakang kepala. Korban yang sempat mencoba melawan, tak bisa menghindar dari hantaman tersebut dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
Setelah itu, jasad Sevi dibungkus plastik dan kardus, lalu dibuang di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Mayat korban ditemukan keesokan harinya, 27 Juli 2025, oleh seorang pencari rumput yang melaporkan penemuan tersebut ke pihak berwajib.
Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Syahrama di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Menganti, Gresik, pada 28 Juli 2025.
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini, dan Syahrama dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kapolres Gresik menegaskan bahwa motif yang mendasari tindakan Syahrama diduga kuat berkaitan dengan ketidakpuasan atas janji yang tak kunjung ditepati serta masalah keuangan yang membebaninya.
Kasus ini membuka kembali luka lama terkait bahaya yang dapat muncul dari janji palsu dan ketidakmampuan untuk menyelesaikan konflik secara damai. Kini, Syahrama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor : Aini Arifin