get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Sidoarjo, Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

Bea Cukai Jatim I Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Sidoarjo, Ratusan Juta Batang Disita!

Senin, 07 Juli 2025 | 15:49 WIB
header img
Kakanwil Bea Cukai Jatim I bersama APH saat melakukan pemusnahan rokok ilegal beberapa waktu lalu. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Kantor Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan Satpol PP gencar menggelar razia peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan dilakukan di sejumlah daerah di wilayah hukum Kanwil Bea Cukai Jatim I. Bahkan, di Kabupaten Sidoarjo ratusan ribu batang rokok ilegal, diamankan petugas dari sejumlah titik peredaran rokok ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki mengungkapkan bahwa upaya penindakan rokok ilegal menunjukkan hasil signifikan. "Pada tahun 2024, Kanwil DJBC Jawa Timur I beserta satuan kerja di bawahnya telah melakukan 1.500 kali penindakan rokok ilegal dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 176,79 juta batang rokok ilegal. Telah dilakukan 346 kali penindakan, dengan jumlah BHP sebanyak 89,97 juta batang rokok ilegal," terang Basuki. Senin, (7/7/2025).

Lebih lanjut Basuki menerangkan, pemberantasan rokok ilegal adalah komitmen bersama yang membutuhkan peran aktif dari semua elemen. Sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai dengan APH lain, telah dilakukan penindakan bersama sebanyak 26 kali pada tahun 2024 dan 16 kali di tahun 2025. “Penindakan rokok ilegal ini tidak berhenti pada penyitaan semata, namun ditindaklanjuti dengan pemusnahan BHP dan upaya penyidikan. Pada tahun 2024, telah dilakukan sebanyak 21 penyidikan dan berhasil menahan 27 orang terdakwa. Sedangkan di tahun 2025, jumlah penyidikan meningkat drastis menjadi 34 kali, dengan jumlah terdakwa mencapai 36 orang.” terangnya.

Selain upaya represif, Bea Cukai juga terus melakukan upaya preventif dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi terkait dampak peredaran rokok ilegal. "Peredaran rokok ilegal mengancam penerimaan negara yang nantinya secara tidak langsung juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat," jelas Basuki.

Penerimaan cukai hasil tembakau memiliki peran vital. Dana ini digunakan untuk menanggulangi dampak buruk dari rokok, seperti subsidi biaya kesehatan dan pembangunan sarana kesehatan atau rumah sakit. Dari sisi masyarakat sebagai konsumen rokok, komitmen untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal menjadi faktor penting dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Masyarakat diharapkan dapat saling mengedukasi diri dan lingkungannya akan bahaya serta dampak negatif rokok ilegal. "Sebagaimana kita ketahui, penerimaan cukai merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya rokok tanpa cukai, maka dapat menggerus penerimaan negara sehingga pembangunan nasional tidak dapat terlaksana secara optimal," pungkas Basuki.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut