Nilai Vonis Adil dan Sesuai Fakta Sidang
Rolland E Potu S.H., M.H, Penasehat Hukum. (Ft : istimewa).
Rolland mengungkapkan, vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya dinilai sangat adil. Sebab, menurut dia, fakta hukumnya terdakwa bukan dalam kondisi sengaja, lalai maupun alpa.
"Dia membawa kendaraan truk sudah sesuai rambu-rambu saat berbelok persimpangan jalan, akan tetapi saksi dan korban yang kurang berhati-hati sehingga terjadi tabrakan," jelasnya.
Namun, sambung dia, pihaknya tetap ikut berbela sungkawa atas meninggalnya korban. Tetapi terhadap proses persidangan yang pada hari ini sudah diputus bebas, pihaknya pada prinsipnya menerima dan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Maupun materi pembelaan kami yang pada pokoknya terdakwa tidak bersalah. Sehingga orang yang tidak bersalah sudah seharusnya tidak dijatuhi hukuman penjara, namun harus dibebaskan," ucapnya dengan didampingi Martin Tokan dan Mario Simanjutak, Penasehat Hukum lainnya.
Editor : Nanang Ichwan