Kondisi Perbankan Menurun! 21 Bank Dinyatakan Bangkrut, LPS Prediksi Bertambah Lagi?
JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) buka-bukaan soal kondisi perbankan di Indonesia. Hingga April 2025, terdapat 21 bank bangkrut di Indonesia.
Bank ini terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2025, hanya satu BPRS yang ditutup, yakni BPR Syariah Gebu Prima.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana tercatat 20 BPR ditutup sepanjang 2024. “Namun, saya memperkirakan masih akan ada tambahan bank yang bangkrut tahun ini. Kami menunggu arahan dari OJK. Kalau OJK menyatakan bank tertentu harus ditangani, kami siap menyelesaikan,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.
LPS memperkirakan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring evaluasi lanjutan terhadap kondisi keuangan sejumlah bank. Diketahui jika 21 bank bangkrut tersebut dicabut izin operasinya akibat permasalahan keuangan yang berujung pada kebangkrutan.
Meskipun angka tersebut terakumulasi dalam dua tahun terakhir, LPS memperkirakan masih akan ada penambahan jumlah bank yang menghadapi nasib serupa. Di sisi lain, LPS menyatakan masih ada harapan bagi beberapa BPR yang saat ini sedang menjalani proses penyelamatan.
Tercatat dua BPR berpotensi untuk tidak dicabut izinnya karena masih memungkinkan untuk dipulihkan melalui mekanisme penyehatan internal maupun eksternal. “Saat ini ada dua BPR yang kami upayakan untuk diselamatkan. Salah satunya kemungkinan akan mendapatkan tambahan modal dari investor baru. Sementara yang satu lagi tengah menjalani proses mediasi antara para pemilik untuk menyelesaikan permasalahan permodalan,” jelas Purbaya.
Dalam proses penyelamatan tersebut, LPS berperan sebagai mediator guna mencari solusi terbaik agar bank tetap bisa melanjutkan operasionalnya dan menjaga kepercayaan nasabah, khususnya masyarakat di daerah.
LPS menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di sektor BPR yang dinilai memiliki peran krusial dalam mendorong aktivitas ekonomi di wilayah pedesaan dan kota-kota kecil.
Berikut daftar 21 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya yang dikutip dari okzone.com pada Senin (2/6/2025) diantaranya :
Melalui berbagai upaya penanganan dan pencegahan, LPS berharap kondisi perbankan, khususnya di segmen BPR dan BPRS, dapat lebih stabil dan sehat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. iNewsSidoarjo
Editor : Aini Arifin