Petugas Gabungan Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor BBL, Senilai Rp9 Miliar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/09/58f1b_pelaku.jpg)
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id–Upaya penyelundupan 60.205 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp9,08 miliar melalui Bandara Internasional Juanda berhasil digagalkan Petugas gabungan Bandara Juanda, Jumat (7/1) lalu.
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda (Satgaspam), Lanudal Juanda, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Avsec, serta PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Internasional Juanda.
Dari penggagalan penyelundupan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya adalah petugas Ground Handling. Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, mengungkapkan bahwa penggagalan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas.
Berdasarkan analisis terhadap calon penumpang, ditemukan indikasi adanya pengiriman ilegal BBL dengan penerbangan Scoot Tiger Air TR-263 rute Surabaya-Singapura. "Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima, kemudian dilakukan analisa terhadap calon penumpang. Kami menemukan indikasi adanya pengiriman ilegal BBL dengan penerbangan Scoot Tiger Air TR-263 rute Surabaya-Singapura," ujar Letkol Dani saat konferensi pers, Minggu (9/2/2025).
Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dan mengaku mendapatkan imbalan yang cukup besar, bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung perannya dalam penyelundupan. Lebih lanjut, Letkol Dani menjelaskan bahwa modus pengiriman ini dilakukan melalui penumpang, tetapi barang bawaan mereka di-drop melalui kerja sama dengan petugas ground handling serta cleaning service pesawat.
Dengan cara ini, barang bawaan tidak melalui pemeriksaan di counter check-in. Sementara itu, pemasok BBL memasok benih lobster dengan cara pengedropan langsung di bandara. "Barang bukti berupa BBL, mobil box, selanjutnya akan diserahkan kepada KPPBC Kepabeanan Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan