get app
inews
Aa Text
Read Next : Punya Huang Pinjol, Oknum ASN Pasuruan Rampok Kantor Koperasi

Dipakai Pinjol Ilegal! Berikut 5 Cara Blokir KTP Yang Sudah Terdaftar

Selasa, 05 November 2024 | 05:40 WIB
header img
5 cara blokir KTP yang sudah dipakai pinjol (Foto: Okezone)

2. Blokir KTP di Dukcapil Untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda. Minta agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa penyalahgunaan telah terjadi.

3. Lapor ke Kepolisian Langkah berikutnya, Anda bisa lapor ke kepolisian terdekat untuk meminta laporan adanya penyalahgunaan data identitas diri di Pinjol ilegal.

4. Cek Riwayat Kredit di Slik OJK Anda juga bisa cek riwayat kredit di Slik OJK. Akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk melihat riwayat kredit yang tidak Anda kenali. Ini penting untuk memastikan tidak ada pinjaman lain yang dibuat tanpa sepengetahuan Anda.

5. Hubungi Pinjol Terkait Setelah itu, segera hubungi perusahaan Pinjol terkait dan laporkan pelanggaran. Pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi dan minta pinjaman ilegal dibatalkan. Ikuti langkah-langkah di atas untuk bisa mengurangi risiko terkena hal-hal yang tidak diinginkan. Selalu berhati-hati dalam memilih Pinjol dan utamakan keselamatan data pribadi Anda. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut