SIDOARJO, iNews.id - Empat tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Jatim 2022 untuk pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Hal itu usai keempat tersangka yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp400 juta, yaitu AT, AR, ERY, dan S telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Sidoarjo (tahap II).
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Y. Ariandi mengungkapkan terdapat empat orang yang sudah dijadikan tersangka.
"Keempat tersangka masing-masing AT, AR, ERY, dan S, bersama dengan barang bukti dilimpahkan tahap II kepada penuntut umum yang selanjutnya akan disiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi, Jum'at (25/10/2024).
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim mulai 24 Oktober 2024 hingga 12 November 2024, untuk mempersiapkan proses penuntutan,” tambah dia.
Lebih jauh Franky menjelaskan, keempat empat tersangka, dua diantaranya ketua kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah Pemprov Jatim. Satu seorang pegawai lapangan pokmas dan satu rekanan proyek fiktif.
Keempat tersangka, ungkap dia, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dana hibah yang diterima dari Pemprov Jatim, satu proyek tidak dikerjakan (proyek fiktif) dan satu proyek lagi dikerjakan hanya 30 persen atau volume pekerjaannya tidak mencapai 100 persen.
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan untuk saluran irigasi di Jalan Jeruk dan Kelapa Desa Wage Kec. Taman terjadi pada tahun anggaran 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi guna pemantapan fakta-fakta, didapatkan bukti yang cukup dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Dari perbuatan keempat tersangka ditemukan bukti atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka," ucapnya.
Franky menjelaskan, untuk kasus dua proyek nilainya masing-masing sebesar Rp227 juta.
"Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Dari pemeriksaan para tersangka, Pokmas yang menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.
"Uang hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan