get app
inews
Aa Read Next : Meninggal usai Berhubungan Seks, Dosen Akper Taput Dibunuh Pasangan Sejenis

Ngeri! Tewaskan 129 Napi, Terinjak-injak, Diperkosa, hingga Mati Lemas saat Penjara Rusuh

Sabtu, 07 September 2024 | 13:49 WIB
header img
Lebih dari 120 napi tewas dalam upaya pelarian massal dari penjara terbesar di Republik Demokratik Kongo (Foto: AP)

RD KONGO, iNewsSidoarjo.id - Lebih dari 120 narapidana atau napi tewas saat berusaha kabur dari penjara terbesar di Republik Demokratik (RD) Kongo. Kebanyakan dari mereka terinjak-injak, diperkosa hingga mati lemas akibat kerusuhan penjara.

Menteri Dalam Negeri Jacquemain Shabani Lukoo Bihango mengatakan kepada wartawan bahwa para tahanan mencoba melarikan diri secara massal dari Penjara Pusat Makala di ibu kota, Kinshasa, sekitar pukul 02.00 waktu setempat (9 malam ET) pada Senin (2/9).

"Jumlah korban sementara adalah 129 orang, termasuk 24 orang yang ditembak setelah diberi peringatan. Yang lainnya meninggal karena terdesak, mati lemas, dan beberapa wanita diperkosa," kata Bihango.

Ia menambahkan bahwa 59 orang sedang menerima perawatan medis, dikutip dari okzone.com pada Jumat (6/9/2024). Ini merupakan serangan terbaru dalam serangkaian serangan kekerasan terhadap penjara di negara Afrika tengah tersebut.

Bihango mengadakan pertemuan krisis dinas pertahanan dan keamanan negara pada Selasa (3/9) setelah menerima instruksi dari "hierarki senior" negara tersebut. Dia mengatakan pemerintah merasa lega dengan ketenangan yang telah pulih.

Dia juga menambahkan bahwa penyelidikan atas insiden tersebut masih berlangsung. Menurut laporan terbaru oleh Amnesty International, lebih dari 12.000 narapidana, sebagian besar tahanan praperadilan, ditahan di penjara Makala sebelum upaya pembobolan penjara tersebut meskipun fasilitas tersebut hanya dapat menampung 1.500 orang.

Amnesty menyoroti kondisi penahanan yang "mengerikan" di fasilitas tersebut. Dalam sebuah pernyataan di media sosial pada Senin (2/9), Menteri Kehakiman Constant Mutamba mengutuk upaya pembobolan penjara tersebut sebagai tindakan sabotase yang direncanakan sebelumnya.

Mutamba melarang jaksa penuntut umum untuk memindahkan narapidana mana pun ke penjara Makala hingga pemberitahuan lebih lanjut sebagai bagian dari serangkaian tindakan yang diumumkannya untuk mengatasi kepadatan di penjara-penjara negara tersebut.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan tentang X, Uni Eropa (UE) menyerukan penyelidikan yang independen dan cepat untuk mengungkap peristiwa tragis ini dan meminta pelaku bertanggung jawab. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut